Rabu, 30 November 2005 | 11:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Tangerang membongkar lima gereja
dan satu musala, yang dibangun di atas lahan milik Sekretariat Negara.
Namun,
pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang itu
dihalang-halangi jemaatnya.
Lima gereja itu di satu lokasi, yakni Jalan Danau Sentani Biru, Bencongan,
Kecamatan Curug. Saat Satuan Polisi Pamong Praja tiba, jemaat sudah siap di
geraja masing-masing.
Menurut Hendri Manalu, juru bicara Gereja Protestan Indonesia, tidak
seharusnya pemerintah menggusur rumah ibadah yang sudah berdiri selama
lima tahun meski gereja itu dibangun di atas lahan negara. Menurut dia,
gereja
ini tidak melanggar sepadan bangunan dan permukiman warga.
"Kami meminta ini ditangguhkan karena sebentar lagi akan Natal," kata
Hendri.
Ia mengatakan, penggusuran dilakukan demi kepentingan politis karena pada
September lalu sebuah pengembang mengajak dialog membicarakan rencana
pembangunan kawasan real estate di tanah itu. "Mereka mengatakan dari
Sekretariat Negara," kata dia.
Lima Gereja yang dibongkar adalah Gereja Kristen Protestan Indonesia, Gereja
Pantekosta Indonesia, Huria Kristen Batak Protestan, Gereja Pantekosta
Haleluya Indonesia, dan Gereja Bethel Indonesia. Sebuah musala juga akan
dibongkar.
Ratusan aparat tiba di lokasi pada pukul 11.00 WIB. Mereka masuk dan
mengeluarkan barang-barang dari gereja. Para jemaah mencoba menghalangi
petugas tapi petugas terus merangsak masuk. Sebuah mesin beko sudah siap
menghancurkan bangunan. Joniansyah
~ oleh Anti Capitalism di/pada Januari 23, 2008.
Ditulis dalam Kasus Penindasan
Tag: 2005, Bongkar, Gereja, Lima, Musala, Paksa, Pemerintah, Tangerang